Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

loading…

Polisi perpanjang masa tahanan Richard Lee Karena Itu 40 hari. Foto: Instagram

JAKARTA – Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Kartu Peringatan hak konsumen, Praktisi Medis Richard Lee (DRL), bakal mendekam lebih lama Ke Rutan Polda Metro Jaya Yang Terkait Bersama masalah hukum yang menjeratnya. Hal ini seiring Bersama Wacana penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan Sebagai melengkapi berkas Perkara Pidana atau P21.

Sebelumnya Itu, Richard Lee telah menjalani masa penahanan Pada 20 hari pertama, tepatnya Sebelum 6 hingga 26 Maret lalu.

“Penahanan, ketika 20 hari, Akansegera kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap Bersama Kejaksaan,” kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo Ke kantornya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga : Buntut Laporan Doktif, Isri Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Lebih jauh, Andaru menjelaskan detail mengenai mekanisme tahapan penahanan yang Akansegera dijalani Bersama Richard Lee. Nantinya, penyidik Akansegera memperpanjang masa tahanan Dugaan Pelaku Pada 40 hari Ke Didepan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari