Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani segera ditahan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan pengancaman dan pemerasan. Foto/ Instagram
Reza Gladys pun mengaku Pada ini dirinya Ditengah fokus mengikuti proses hukum Berusaha Mengatasi Nikita Mirzani . Dia berharap Peristiwa Pidana ini ditangani Bersama adil Bersama Kepolisian Polda Metro Jaya.
“Kita percaya Polda Metro Jaya mudah-mudahan Polda Metro Jaya tegak lurus, pokoknya kami Di rakyat Indonesia nuntut keadilan,” kata Reza Gladys Di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Hal senada disampaikan suami Reza Gladys, Attaubah Mufid. Dia memilih menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib maupun Regu kuasa hukum agar bisa cepat selesai.
“Pokoknya kita percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Kita tunggu aja sampe masalahnya selesai semua ya, tunggu aja, nanti dijelaskan Ke kuasa hukum,” ujar Attaubah.
Meski demikian, Reza sendiri belum mengetahui kapan Nikita Akansegera ditahan penyidik. Dia menilai hal itu merupakan kewenangan polisi Untuk melakukan penahanan Di seorang Individu Terduga.
“Aku belum tahu cuma nanti coba kalian datangi Ke Polda aja yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik ya, maksudnya Untuk hari ini aku belum tahu,” ucap Reza Gladys.
Peristiwa Pidana ini bermula Di laporan resmi yang diajukan Bersama Reza Gladys Ke Polda Metro Jaya Di 3 Desember 2024. Di laporannya, Reza mengklaim telah menjadi korban ancaman dan pemerasan yang mengarah Di kerugian Perbankan yang besar. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan ini Bersama memanggil beberapa saksi, termasuk pihak Yang Berhubungan Bersama yang mengetahui Komitmen Di Reza Gladys dan Nikita Mirzani Sebelumnya Peristiwa Pidana ini mencuat Ke publik.
Reza Gladys mengaku Menyaksikan kerugian Rp4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan Bersama Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan polisi, pemerasan ini diduga dilakukan Lewat tekanan Di media sosial, Di mana Nikita Mirzani disebut-sebut menuntut sejumlah uang Bersama ancaman Akansegera membuka aib atau informasi pribadi Reza Gladys Ke publik.
Di Peristiwa Pidana ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan Bersama pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik. Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani bisa Berusaha Mengatasi hukuman maksimal 6 tahun penjara. Di Di Itu, pasal-pasal tambahan juga Lagi dipertimbangkan Bersama penyidik Untuk memperberat Keinginan.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Reza Gladys Optimistis Nikita Mirzani Segera Ditahan Peristiwa Pidana Pemerasan Rp4 Miliar