Restorative Justice Di KUHAP Mutakhir Tak Berlaku Untuk Penyalahgunaan Jabatan, TPPU, dan Kekejaman Seksual

loading…

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku Untuk Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan, TPPU, dan Kekejaman seksual. Foto/aldhi chandra

JAKARTA – Mekanisme Restorative Justice (RJ) sudah bisa diterapkan Untuk penyelesaian Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana tertentu. Hal ini menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) Mutakhir Di Jumat, 2 Januari 2026.

Kendati mekanisme ini bisa diterapkan, Pembantu Ri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku Untuk beberapa jenis tindak pidana.

“Karena Itu kalau Untuk restorative justice itu tidak berlaku Untuk tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, Kekerasan Politik, Pelanggar tindak pidana Hak Fundamental berat, juga pencucian uang ya, termasuk Kekejaman seksual,” kata Supratman Untuk konferensi pers Di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

“Karena Itu itu sama sekali tidak Mungkin Saja dilakukan RJ ya sesuai Bersama KUHAP yang Mutakhir,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Pasal Penghinaan Ri dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Restorative Justice Di KUHAP Mutakhir Tak Berlaku Untuk Penyalahgunaan Jabatan, TPPU, dan Kekejaman Seksual