Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Presiden Tim Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Ke Jumat (19/7/2024) Ke Den Haag memutuskan pendudukan Israel atas Area Palestina Pada beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat Bisa Jadi. ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki Didalam Area Palestina Lantaran keberadaannya melanggar hukum internasional.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Presiden Tim Menteri Israel Benjamin Netanyahu. “Untuk itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut diakhiri sesegera Bisa Jadi,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2024).

Menurut Anwar, Situasi ini membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan Lantaran bagaimanapun juga Didalam adanya keputusan ini Israel terutama tidak lagi mudah Untuk berbuat semaunya Di tanah dan rakyat Palestina.

Di Itu, kata Anwar, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa Bangsa sekutunya Pada ini Ke eropa tentu Berencana melakukan tekanan Di Israel agar mundur sesegera Bisa Jadi Didalam Area pendudukan, pemukiman, dan anexasi yang mereka lakukan atas Area Palestina Sebelum 1967.

“Apalagi Ke Di itu Karim Khan yang berperan besar Untuk mengadili Perkara Hukum Hukum konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan Di lima orang yang ada dibalik Perkara Hukum Hukum ini Ke mana salah satunya adalah Di PM Israel Benjamin Netanyahu,” urainya.

Didalam Detail Anwar melihat, jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu Berencana berubah menjadi buron Justru nasibnya Berencana sama Didalam Slobodan Milosevic Kepala Negara Serbia yang dihukum atas kejahatan Pertempuran, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi sewaktu konflik Ke Kosovo dan Bosnia.

Tetapi bedanya Milosevic tidak diadili Didalam ICC, tapi Didalam ICTY yaitu sebuah Lembaga Proses Hukum Kriminal Internasional Untuk bekas Yugoslavia yang dibentuk Didalam Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk mengadili para pelaku kejahatan Pertempuran yang terjadi Pada Pertempuran Yugoslavia.

“Mudahan-mudahan saja Untuk waktu yang tidak terlalu lama Benjamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah Didalam tindak kezaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung Ke balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap