loading…
Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
“Itu kewenangan Pemimpin Negara sesuai UUD 1945,” kata Setyo Pada dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Wakil Rakyat RI menyetujui usulan Pemimpin Negara Prabowo Subianto Sebagai Menyediakan amnesti Di 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Wakil Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad Sesudah Melakukan Diskusi konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Pembantu Presiden Tim Menteri Sekretaris Negeri (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Wakil Rakyat Setujui Usulan Pemimpin Negara Berikan Amnesti Di Hasto Kristiyanto
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti Bersama Prabowo: Kewenangan Pemimpin Negara