loading…
DPP Ikadin menyampaikan 130 usulan Untuk penyusunan RUU KUHAP kepada Komisi III Lembaga Legis Latif. Foto/istimewa
“Kami hanya mengulas 20 Topik yang menurut kami Menarik Perhatian dan progresif Agar diharapkan bisa menjadi pertimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin Rivai Kusumanegara, Di Pertemuan Dengar Pendapat Umum (RDPU) Ikadin Di Komisi III Lembaga Legis Latif Ke Gedung Lembaga Legis Latif, Jakarta Senin (19/5/2025).
Di kesempatan itu, Rivai memaparkan Di 20 Topik tersebut, Ke antaranya soal upaya paksa Yang Berhubungan Di Operasi Tangkap Tangan (OTT). Misalnya Di Tindak Kejahatan narkotika sering kali terjadi OTT. KUHAP Mutakhir harus mengatur batas waktunya.
Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Komentar Pembatasan Komitmen Jaksa dan Penyidik
“Kami usulkan, OTT penangkapan lanjutan hanya dimungkinkan Di waktu 24 jam. Ke luar itu, mau tak mau harus menggunakan surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RDPU Di Komisi III Lembaga Legis Latif, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP