Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Ke tahun 2025 Akansegera berdampak langsung Ke harga tiket peswat. Foto/Dok
Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk Untuk golongan transportasi umum , Tetapi Hingga sisi lain sektor transportasi udara juga masuk Untuk kategori Produk mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen Iuran Wajib yang dikenakan Ke industri tersebut.
“Kalau itu tidak Disorot Produk mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), Lantaran Iuran Wajib-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga Dukungan Pemerintah,” ujarnya Pada dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan Pada ini industri penerbangan sendiri cukup kental Di transaksi Di Bangsa Foreign. Malahan seluruh transaksi yang dilakukan ternilai Produk Impor dan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri.
Misalnya, Sebagai melakukan Perawatan Medis mesin pesawat yang harus dilakukan Hingga luar negeri, maka pengirimannya dinilai Penjualan Barang Hingga Luar Negeri. Ketika perbaikan telah rampung, maka Produk yang masuk Akansegera dinilai Produk Impor, meski Produk yang sama.
“Hingga penerbangan itu banyak banget Produk Impor, dan impornya tuh bukan seperti kita Produk Impor Produk itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya Mungkin Saja Hingga Malaysia, itu dinilai Penjualan Barang Hingga Luar Negeri, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu Hingga hitung Produk Impor,” tambahnya.
Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Supaya menurutnya, banyak Iuran Wajib yang dibebankan Sebagai sektor transportasi udara Lantaran Disorot Produk mewah.
“Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Pada ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? Pada ini kan enggak. Lantaran aturannya transportasi umum, darat dan laut,” kata Gatot.
“Di Sebab Itu kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Lantaran PPN itu dia Hingga Hingga luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti Akansegera naik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Hingga Harga Tiket Pesawat Tahun 2025