PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia

Juru Bicara Kemlu, Roy Rolliansyah Soemirat membantah, PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila Hasyim Asyari, merupakan diplomat Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) , Roy Rolliansyah Soemirat membantah, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang menjadi korban Asusila Ketua Lembaga Negara nonaktif, Hasyim Asy’ari , merupakan diplomat Indonesia.

Kata Roy, sosok Pewarna juga bukan merupakan pegawai Kemlu maupun KBRI Den Haag. “Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Roy Untuk keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Roy mengatakan, Pewarna adalah warga Negeri Indonesia yang tinggal Hingga Belanda. Lalu Di Pada kejadian asusila tersebut Pewarna merupakan anggota PPLN Den Haag.

“Anggota PPLN biasanya terdiri Untuk unsur Perwakilan RI dan Kelompok Indonesia Hingga Negeri setempat,” tuturnya.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Pada Pewarna, Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Peristiwa Pidana dugaan Kartu Peringatan Kode Etik Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (KEPP) Bersama terlapor Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Hingga Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu. “Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Lembaga Negara terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Hingga ruang Diskusi utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Pemimpin Negara Jokowi Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pencoblosan Suara mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia