Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Mengadakan konferensi pers Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkanDivisi Propam dan Irwasum Di proses evaluasi penyidik yang menangani Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki Di Cirebon. Evaluasi ini dilakukan Setelahnya Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Melewati putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Bersama status Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon .

“Ini semua kan proses Di berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Bersama teman-teman Bersama Propam Bersama Irwasum Berencana bekerja sama Sebagai melihat ini semua,” kata Wahyu Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Sebab hingga Di ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Di Di proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Perkara Pidana Hukum tersebut Berencana ditarik Sebagai ditangani Dari Bareskrim Polri. Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Perkara Pidana Hukum yang ditangani Dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita Memberi asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelahnya nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Eky dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam.

“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon