Polisi Jaga Personal, TNI Sebagai Institusinya

loading…

Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara Yang Terkait Didalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negeri Sebagai Jaksa. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Hukum, Hakasasi Manusia, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara Yang Terkait Didalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negeri Sebagai Jaksa . Menurut dia, polisi dan TNI sama-sama mempunyai tugas Sebagai melindungi jaksa.

Perpres itu dijelaskan bahwa penjagaan Dari pihak kepolisian lebih bersifat personal. Sambil, penjagaan yang dilakukan TNI lebih bersifat institusi.

Baca juga: Pemimpin Negara Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri

“Polisi lebih kepada Keselamatan pribadi dan personel serta keluarganya. Sedangkan, TNI lebih kepada institusi Kejaksaan itu sendiri,” ujar Yusril Ke Kantor Ombudsman RI, Kamis (22/5/2025).

Dia tak menampik jaksa Untuk melakukan tugasnya Di Perkara Pidana tertentu kerap Merasakan ancaman yang sifatnya institusional. Maka itu, penjagaan Dari TNI juga tidak melanggar aturan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Jaga Personal, TNI Sebagai Institusinya