Perkara Pidana Hukum Produk Impor Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Di Kejari Pekanbaru

Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk bukti Yang Terkait Di Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk bukti Yang Terkait Di Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Dugaan Pelaku RD yang merupakan Direktur PT SMIP itu dilimpahkan Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

“Yang Lagi limpah tahap II Di KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Di dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Di Di Yang Sama, Bagi Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Area (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Untuk tahap pemberkasan.

“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.

Untuk Perkara Pidana Hukum ini, RD selaku Direktur PT SMIP Di 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Di memasukkan gula kristal putih.

Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Bagi Lalu dijual Di pasar Untuk negeri.

Perbuatan RD diduga bertentangan Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Agar ditemukan adanya kerugian keuangan Bangsa Untuk kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Di Di Yang Sama, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Di tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Produk Impor gula.

Ronny juga melakukan pembiaran Pada Kegiatan Agar PT SMIP Di bebas bisa Mengeluarkan gula dan yang seharusnya Untuk pengawasan padahal Sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Memperoleh sejumlah uang dan Dampaknya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Untuk gudang kawasan tersebut Di tidak sebagaimana mestinya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Produk Impor Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Di Kejari Pekanbaru