Perkara Pidana Hukum Penyuapan Timah, Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara

loading…

Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie 14 tahun penjara. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie 14 tahun penjara. Hukuman tersebut Yang Terkait Di Perkara Pidana Hukum pengelolaan tata niaga Produk Internasional timah Hingga Area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Majelis hakim PT DKI Jakarta Berkata, Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Memutuskan pidana kepada Terdakwa Di pidana penjara Pada 14 tahun,” tulis amar putusan yang dikutip Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pidana (SIPP), dilihat Senin (11/8/2025).

Baca Juga: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Yang Terkait Di Perkara Pidana Hukum Penyuapan Timah

Hendry Lie juga didenda Rp1 miliar. “Denda sebesar Rp1 miliar Di Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar Berencana diganti Di pidana kurungan Pada enam bulan.”

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Penyuapan Timah, Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara