Perkara Hukum Hukum Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

loading…

Gedung KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) kembali melanjutkan pemanggilan Pada saksi Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan kuota haji . Hari ini, KPK memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid (SC).

“Sebagai Perkara Hukum kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan Pada saksi saudara SC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Untuk keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Ke pukul 08.39 WIB.

Baca Juga: KPK Belum Tetapkan Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Kuota Haji, Mantan Penyidik Heran

Diberitakan Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut Yang Berhubungan Didalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia Ke pelaksanaan haji 2024. Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi Didalam presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag