loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Selasa (13/1/2026). Foto: Dok Sindonews
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, materi pemeriksaan Iin Yang Berhubungan Bersama proyek-proyek yang berada Hingga Kabupaten Bekasi. “Lantaran diduga Iin juga terafiliasi Bersama beberapa vendor, beberapa penyedia Produk Internasional dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek Hingga Bekasi,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Perkara Pidana Hukum Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi dan 6 Saksi
“Termasuk nanti Yang Berhubungan Bersama aliran-aliran uangnya tersebut,” sambungnya. Iin juga kerap berkomunikasi Bersama ayah Ade Kuswara, HM Kunang. Pada ini, Ade Kuswara dan HM Kunang serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap telah berstatus sebagai Individu Terduga.
“Betul ada komunikasi-komunikasi yang Sesudah Itu juga kami capture yang tentunya Di proses pemeriksaan kepada saksi itu juga Berencana diklarifikasi, Berencana didalami,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan juncto pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini Sebagai pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP.
Sambil SRJ selaku pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Perundang-Undangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor











