Bisnis  

Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Kesejaganan

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok Di RPP Kesejaganan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Didalam tegas menolak pasal tembakau Di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesejaganan, yang merupakan aturan pelaksana Didalam Undang-Undang (Aturantertulis) tentang Kesejaganan No. 17 Tahun 2023, Sebab Berpotensi Sebagai mengancam keberlangsungan usaha ritel.

Sebagai salah satu Barang Dagangan yang diperjualbelikan Ke ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar Agar aturan ini dipastikan Berencana merugikan usaha. Ke tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional Ke ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.

Baca Juga: Lagi Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi

Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih Didalam setengah jumlah pendapatan tersebut Berencana lenyap. Hal ini Sebab terdapat ratusan ribu ritel modern yang Berencana terdampak Didalam aturan tembakau Ke RPP Kesejaganan, khususnya Didalam Wacana larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter Didalam tempat Belajar dan tempat bermain anak.

Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau Ke RPP Kesejaganan yang Di ini masih Karena Itu perdebatan. Padahal, Bagi Tutum, aturan produk tembakau yang Di ini berlaku dinilai sudah baik Didalam sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.

“Aturan yang berlaku Di ini Sebagai tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Didalam memperketat aturan tembakau Ke RPP Kesejaganan, seperti aturan zonasi 200 meter Didalam pusat Belajar dan tempat bermain anak, ini Berencana menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian Ke lapangan,” tegas Tutum kepada wartawan.

Ke Samping Itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum Ke RPP Kesejaganan Berencana mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang Sebelumnya Itu sudah berlaku. “(Penjualan) kalau diganggu pasti Berencana berdampak Pada timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (Berencana) timbul (penjualan produk tembakau) Ke pasar gelap dan membludak, Agar pemerintah nanti Berencana sulit Sebagai mengontrol peredarannya,” ungkapnya.

Trend Populer ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter Sebagai penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya Ke lapangan dan Berencana menimbulkan ketidakpastian usaha. Didalam karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan Terbaru Bagi produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.

“Pada Barang Dagangan yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya Ke lapangan. Sekali lagi, implementasi (Didalam aturan tembakau Ke RPP Kesejaganan) itu Berencana Berpotensi Sebagai menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya Ke Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Tutum menjelaskan Didalam sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong Didalam rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang Berpotensi Sebagai merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga Berpotensi Sebagai menganggu kehidupan peritel, Sambil produk tembakau merupakan Barang Dagangan yang menyumbang penerimaan Bagi Bangsa Didalam angka yang signifikan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Kesejaganan