Jakarta, CNN Indonesia —
Mahasiswa, buruh dan Kelompok sipil Akansegera Mengadakan Aksi Massa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Hingga Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Akansegera beraktivitas Hingga Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.
Unjuk Rasa ini Pada Di gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral Hingga media sosial. Sejumlah elemen Kelompok bakal turun Hingga jalan lantaran Lembaga Legis Latif Disorot mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Aksi Massa Unjuk Rasa ini Akansegera dilakukan Hingga dua lokasi, yaitu Hingga gedung Lembaga Legis Latif dan MK Sebelum pukul 09.00 WIB. Karena Itu Kelompok bisa menghindari kedua kawasan ini Lantaran menjadi titik kemacetan akibat Unjuk Rasa buruh hingga mahasiswa.
“PolMin mengimbau Sebagai menghindari arus lalu lintas Hingga Di gedung Lembaga Legis Latif dan MK Lantaran ada kegiatan Kelompok Ke pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.
Sebelumnya Itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Akansegera ada ribuan buruh dan nelayan yang Akansegera turun Hingga jalan. Mereka mendesak Lembaga Legis Latif tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Terkait Didalam pencalonan kepala Daerah Didalam mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“Kami Akansegera hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak Di lima ribuan,” kata Ferri Di konferensi pers Hingga kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku Akansegera turun Hingga Di Lembaga Legis Latif melakukan hal serupa.
Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilakukan sehari Sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Akan Tetapi, Lembaga Legis Latif tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg Lembaga Legis Latif mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. Pertama Yang Terkait Didalam perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di jalur partai hanya berlaku Sebagai partai
Baleg Lembaga Legis Latif mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. Pertama Yang Terkait Didalam perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di jalur partai hanya berlaku Sebagai partai yang tidak punya Bangku Hingga DPRD.
Partai yang punya Bangku Hingga DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen Bangku DPRD atau 25 persen suara Pencoblosan Suara Nasional Sebelumnya Itu.
Sesudah Itu soal batas usia minimal Kandidat gubernur dan wakil gubernur Hingga pasal 7. Baleg memilih Memperkenalkan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Karena Itu, batas usia Kandidat gubernur ditentukan Di pelantikan Kandidat terpilih
Lembaga Legis Latif Akansegera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Diskusi Paripurna besok. Baleg Akansegera membawa hasil keputusan Di Diskusi kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Unjuk Rasa Tolak RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak Hari Ini