Pengawas Pemilihan Umum RI meminta kepada Pengawas Pemilihan Umum Daerah Sebagai memastikan lebih dulu Memiliki bukti yang kuat Pada menindaklanjuti dugaan penanganan Pelanggar. FOTO/DOK.SINDOnews
“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat Sebagai (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan Pelanggar). Kalau buktinya tidak kuat, Ke Ditengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” kata Puadi Di keterangannya dikutip, Minggu (21/7/2024).
Dari sebab itu, Puadi berharap jajarannya bisa memahami kembali hukum Kegiatan dan pembuktian Bersama segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal dugaan Pelanggar. Dia juga mengingatkan jajarannya agar bersikap profesional Di menangani Perkara Hukum.
Menurut Puadi, pengawas Pemungutan Suara Rakyat harus mempertajam pemahamannya Di regulasi penanganan Pelanggar dan menjadikannya sebagai acuan Di melaksanakan tugas, terutama Yang Terkait Bersama Bersama tepat waktu dan prosedur. “Kita memang harus berhati-hati Di penanganan Pelanggar,” katanya.
Samping Itu, Puadi Membeberkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan Pelanggar Di koordinator divisi dan staf-staf divisi penanganan Pelanggar Di Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan Pelanggar ada empat gelombang, pertama Ke Papua, kedua Ke Batam, ketiga Ke Yogyakarta, keempat Ke Kendari,” katanya.
Puadi juga meminta Pengawas Pemilihan Umum Daerah bisa sebagai garda terdepan Merasakan Laporan Komunitas serta Memberi pelayanan yang baik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pemilihan Umum Minta Pengawas Daerah Hati-hati Tangani Perkara Hukum Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, Harus Ada Bukti Kuat