Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega Di putusan hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon. Foto/iNews TV
“Justru Di Pegi dinyatakan Berhasil gugatannya, saya lega Sebab Dari awal saya menyarankan ini solusinya hanya satu, PK dan kalau tidak terima Di perlakuan penyidik kepada Pegi, ajukan praperadilan segera,” ungkapnya Untuk Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Malahan, putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang menggugurkan status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016 dinilainya bisa dijadikan novum atau bukti Terbaru sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana.
Dia merasa heran Pada mengikuti perkembangan Perkara Pidana Hukum ini yang semula telah diputuskan inkrah atau putusan yang sudah benar dan Memperoleh kekuatan hukum tetap justru menjadi polemik.
“Sesudah saya ikuti, ini Perkara Pidana Hukum 2016 sampai diputus inkrah. Sebagai Kacamata pengawas penyidik, kalau berkas Perkara Pidana polisi sudah diterima Di jaksa, Lalu disidangkan lalu hakim sudah memutuskan inkrah, kerja itu seharusnya 100 persen perfek,” ujarnya.
Maka ketika putusan inkrah disebut memunculkan spekulasi-spekulasi buruk, hingga dugaan salah tangkap, Aryanto sudah sempat menyarankan Bagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jauh Sebelumnya Pegi mengajukan praperadilan tersebut.
“Tapi kan polisi dituduh tidak profesional, kerja polisi Dikatakan tidak benar Sesudah muncul Sinema tersebut. Dari dulu saya sudah mengatakan kalau kerja polisi yang dulu Dikatakan tidak benar, dan Lalu putusan itu Dikatakan sesat salah satu cara adalah mengajukan PK Bagi merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Ikut Lega Pegi Setiawan Berhasil Praperadilan