loading…
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan Dugaan Pelaku ini Setelahnya Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026). Foto: Nur Khabibi
Setelahnya diumumkan sebagai Dugaan Pelaku, Maidi terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia digiring keluar Di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.25 WIB Di Tempattinggal tahanan (rutan).
Dia mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp550 juta. Uang tersebut merupakan Produk bukti yang disita KPK Di melakukan OTT. “Apa itu ndak tau saya malah,” kata Maidi Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Dugaan Pelaku Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Duit Rp1,7 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Peristiwa Pidana Penyuapan yang menyeret Maidi berkaitan dugaan pemerasan Di modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah Merasakan gratifikasi Di dirinya menjadi Wali Kota Madiun Ke periode 2019-2022. “Berdasarkan kecukupan alat bukti Di dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Di penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya Hingga Pemkot Madiun, KPK menaikkan Perkara Hukum ini sekaligus menetapkan tiga Dugaan Pelaku,” ujar Asep, Selasa (20/1/2026).
Tiga Dugaan Pelaku yakni:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK











