Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta kembali Mengadakan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor yang masih berlaku Di Desember ini. Jenis pemutihan yang diberikan beragam, Justru ada yang berlangsung hingga 5 Januari 2025.

Hal ini tertuang Di Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.


Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan ini merupakan kedua kalinya diterapkan Bapenda Jakarta Sesudah Sebelumnya Itu diberlakukan Di Agustus. Pemutihan Pajak Lainnya ini kembali digelar mulai 2 Desember 2024.

“Untuk mendukung Aturan ini Sobat Pajak Lainnya perlu diketahui pula bahwa sampai Di akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka Hingga hari Sabtu,” kata Bapenda Hingga situs resminya.


Di Langkah Tersebut wajib Pajak Lainnya bisa membayar Pajak Lainnya kendaraan Kendati hari libur nasional Hingga pengujung tahun.

Tambahan hari layanan ini tersedia Hingga seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta, dimulai Dari 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 Di jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Hingga antaranya adalah:

Penghapusan Hukuman Politik administrasi PKB

Untuk wajib Pajak Lainnya yang masih ada tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mengurusnya tanpa harus membayar Hukuman Politik administrasi keterlambatan pembayaran dan bunganya. 

“Sistem udah diatur otomatis, Di Sebab Itu kamu nggak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal kamu bayar pokok pajaknya Di 2 Desember sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang,” tulis Bapenda.

Gratis Biaya Balik Nama

Lalu ada insentif Pajak Lainnya yang diberikan kepada pembeli kendaraan bekas dan hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diberikan kepada Komunitas yang hendak membalik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Pengenaan biaya 0 persen diberikan tanpa permohonan wajib Pajak Lainnya Melewati penyesuaian sistem informasi Pajak Lainnya Daerah.

Insentif ini Akansegera berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif menjadi angin segar buat yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya.

Penghapusan Hukuman Politik administrasi BBNKB

Hingga Di Itu, ada pula penghapusan Hukuman Politik administrasi BBNKB. Di Sebab Itu, buat Anda yang hendak urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua Hukuman Politik administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024