PPATK Untuk Meninjau transaksi mencurigakan yang Masuk Sebagai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, Selasa (23/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Tugas, fungsi dan kewenangan PPATK adalah mengejar uang hasil kejahatan. Bersama Penghayatan Sebelumnya Itu beberapa Tindak Kejahatan Menunjukkan bahwa ada uang hasil kejatahan yang digunakan Sebagai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah Di dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (23/7/2024).
Natsir masih enggan membeberkan secara detail ada tidaknya aliran uang mencurigakan yang Masuk untik Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Ia menjelaskan bahwa PPATK hingga Di ini masih melakukan pemantauan. Jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan, kata dia, bakal dilaporkan Hingga aparat penegak hukum.
“Kami masih terus Meninjau. Hasilnya kita sampaikan kepada penyidik,” jelas Natsir.
Sebelumnya Itu, Direktorat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bakal menggandeng PPATK Sebagai menelusuri dan memeriksa aliran dana peserta Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Upaya ini Sebagai mencegah transaksi Penyalahgunaan Narkotika Sebagai keperluan politik atau disebut narkopolitik.
“Ya, pasti kita cegah kan terbukti sudah dapat narkopolitik Di Pemilihan Umum 2024. Nanti kita Bersama PPATK baca semua aliran, jangan dibuka sekarang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, PPATK Bidik Aliran Uang Hasil Kejahatan