Bandung –
Pemkot Bandung Memberi peringatan Pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot meminta supaya lahan Di area wisata Pembelajaran satwa itu segera dikosongkan.
Sebagaimana diketahui, polemik Bandung Zoo memuncak Di 6 Agustus 2025. Sesudah terjadi dualisme yayasan pengelola, Pemkot Bandung memutuskan Sebagai menutup permanen operasional kebun binatang yang biasanya tak pernah sepi Pada akhir pekan.
“SP 1 Sebagai YMT, Berencana disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong,” kata Kabid Inventarisasi Produk Milik Daerah BKAD Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Sebagai yayasan pengelola, Pemkot Bandung juga bakal melayangkan surat peringatan Bagi tenant yang masih berjualan Di Di Bandung Zoo. Mereka harus segera mengosongkan lahan jualannya Lantaran Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai
“Setiap yang melakukan kegiatan dan Melakukanlangkah-Langkah Di area kebun binatang harus Memperoleh legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah, termasuk para tenant/pelaku usaha/warung-warung. Agar yang belum Memperoleh perjanjian sewa tanah/pemanfaatan, SP 1 sudah disampaikan kepada 15 pelaku usaha, Berikutnya yang tidak ada respon positif Berencana kami lanjutkan Hingga SP 2,” ucapnya.
—
Artikel ini sudah tayang Di detikJabar. Baca selengkapnya Di sini.
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemkot Beri SP 1, Pengelola Bandung Zoo & Tenant Wajib Angkat Kaki











