Pemerintah Tutup Perdagangan Masuk Negeri Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya Hingga Industri Pharma


Jakarta

Pemerintah resmi melarang Perdagangan Masuk Negeri garam Bagi kebutuhan aneka Ketahanan Pangan dan Pharma mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup Perdagangan Masuk Negeri garam industri, kecuali Bagi kebutuhan chlor alkali plant (CAP).

Kepala Badan Pengawas Terapi dan Hidangan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyebut kebutuhan garam secara nasional setiap tahun adalah 6,4 juta ton. Sambil 2,7 juta Di antaranya menjadi urusan BPOM RI, baik Di kebutuhan garam Pharma, garam fortifikasi, hingga garam industri Ketahanan Pangan.

“Nah kalau kita berbicara industri Ketahanan Pangan saja, Di konteks itu ternyata Perdagangan Keluar Negeri Ketahanan Pangan kita saja bernilai Rp 500 triliun, besar sekali, kalau ketidaktersediaan 2,7 ton tidak ditangani Didalam baik, itu bisa Didalam Sebab Itu masalah besar, nah kita lihat yang kebutuhannya agak kecil, garam Pharma Setelahnya total semuanya kita butuh 7,6 ribu ton setiap tahun,” tutur Taruna Di agenda daring, Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan informasi sejumlah industri garam Pharma, kebutuhan yang mampu diproduksi setiap tahun adalah 300 ton. Hal ini tentu masih menjadi tantangan Bagi mengamankan pasokan yang setidaknya diupayakan sebanyak 15 ribu ton setiap tahun Bagi garam Pharma.

“Itu berarti kita masih kekurangan 7 ribu ton lebih, Bagi garam Pharma,” tutur dia.

Bila tidak dilayani Didalam baik, Di Di penyetopan Perdagangan Masuk Negeri, tentu hal ini bisa memicu potensi krisis garam.

Misalnya, pabrik-pabrik disebutnya Akansegera kesulitan Di memproduksi infus larutan NaCL yang juga penting Bagi kebutuhan nasional, termasuk Di pasien gangguan fungsi ginjal.

“Kesimpulannya kita Akansegera Merasakan krisis kalau kita tidak berhati-hati, Di bawah kepemimpinan saya, saya langsung turun gunung Bagi melihat perusahaan garam yang ada Di Jawa Timur ini, Bagi apa, Bagi mempercepat cara pembuatan Terapi yang baik (CPOB) tapi tanpa meninggalkan standar Mutu, tidak bisa ditawar, Keselamatan tidak bisa ditawar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil evaluasi BPOM RI, sertifikat tersebut aman diberikan dan perusahaan garam Pharma bisa ikut membantu menambah kebutuhan Untuk mencegah krisis garam.

Taruna juga menyinggung garam fortifikasi Di Indonesia yang minim diproduksi Di negeri. Hal yang Setelahnya Itu dikhawatirkan adalah kebutuhan industri Ketahanan Pangan Bagi Merasakan garam fortifikasi berimbas Di mikronutrien defisiensi khususnya yang berkaitan Didalam yodium.

“Kita berjuang tahun ini jika tidak Merasakan krisis garam Pharma dan garam-garam lainnya, kalau ini bisa ditangani Didalam baik jatim bisa menjadi salah satu solusi Di Bangsa kita,” pungkasnya.

(naf/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemerintah Tutup Perdagangan Masuk Negeri Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya Hingga Industri Pharma