Pemerintah Tidak Menyalahi Amar Putusan MK

loading…

Istana Melewati Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan rangkap jabatan sejumlah Wakil Pembantu Kepala Negara (Wamen) Tim Menteri Kerja Merah Putih tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok Sind

JAKARTA – Istana Melewati Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan rangkap jabatan sejumlah Wakil Pembantu Kepala Negara ( Wamen ) Tim Menteri Kerja Merah Putih tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasan menegaskan, larangan rangkap jabatan wamen tidak termuat Untuk amar putusan MK .

“Hingga Pada Ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi Dari pemerintah,” kata Hasan Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (24/7/2025).

Hasan pun meminta semua pihak membaca kembali putusan MK. Dia juga meyakini pemerintah tidak menyalahi putusan yang diterbitkan MK tersebut. Menurutnya, pihak yang dilarang melakukan rangkap jabatan hanya Pembantu Kepala Negara dan kepala badan pemerintah. Sedangkan rangkap jabatan wamen sudah dilakukan Dari lama.

“Sebelumnya-Sebelumnya juga ada wamen yang Karena Itu komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota Tim Menteri Kerja selevel Pembantu Kepala Negara atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau wamen juga Sebelumnya ada wamen yang komisaris Di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” jelasnya.

Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI Wakil Rakyat: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa wakil Pembantu Kepala Negara (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu Untuk putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Tidak Menyalahi Amar Putusan MK