loading…
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto/Dok SindoNews
Hal ini tertuang Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan Bersama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid Mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi Negeri non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak Di ruang digital sesuai usia.
Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak Di Ruang Digital
“Dasarnya jelas, anak-anak kita Berjuang Bersama ancaman yang Lebihterus nyata. Mulai Bersama pornografi, perundungan siber, Kejahatan Finansial online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa Metode,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).
Meutya berkata, implementasi dilakukan secara bertahap Di 28 Maret 2026. Pembatasan itu Berencana diterapkan Di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Akun anak Di bawah 16 tahun Di platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini Berencana dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Resmi Melarang Anak Di Bawah 16 Tahun Akses Medsos











