Wacana pembangunan 619 vila, restoran, hingga spa Di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK) ditolak mentah-mentah Dari para pelaku wisata Di Labuan Bajo.
Mereka menilai pembangunan ratusan fasilitas wisata Di provinsi itu Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya privatisasi kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
“Bagi kami pelaku yang mendatangkan wisatawan Di destinasi khusus Untuk kawasan TNK, sangat tidak setuju Didalam wacana bahwa sebagian kawasan TNK menjadi privatisasi,” tegas Sekretaris DPC Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat, Getrudis Naus, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kawasan TNK ini adalah kawasan konservasi Bagi kehidupan semua rakyat, baik NTT secara keseluruhan ataupun berskala dunia. Lebih khusus lagi hidupnya rakyat Manggarai Barat yang hari-hari berharap hidup Didalam Perjalanan Di Luarnegeri,” imbuhnya.
Getrudis menjelaskan Taman Nasional Komodo adalah salah satu ikon Perjalanan Di Luarnegeri Indonesia. Ia menilai pemerintah membuat keputusan memalukan Didalam mengizinkan investor membangun fasilitas Perjalanan Di Luarnegeri Di kawasan konservasi tersebut.
“Pemerintah Untuk Situasi Ini Kementerian Kehutanan memalukan dirinya sendiri. Satu sisi mereka yang punya instansi yang mengatakan TNK ini adalah kawasan konservasi, tetapi mereka sendiri lagi yang menggadaikan kepada pebisnis yang Berencana merusak itu citra konservasi,” kata Getrudis.
Sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata unggulan, Getrudis berujar, Situasi alam Taman Nasional Komodo seharusnya tetap dipertahankan seperti Pada ini. Didalam Cara Itu, dia melanjutkan, tak perlu ada proyek pembangunan fasilitas wisata Di sana.
“Kami Didalam pelaku Perjalanan Di Luarnegeri menolak keras itu privatisasi Di Pulau Padar. Jangan membunuh rakyat kecil,” tandas Getrudis.
Semoga Pembangunan Vila Di Pulau Padar Dibatalkan
Ketua Asita Manggarai Raya, Evodius Gonsomer, setali tiga uang. Ia berharap Wacana pembangunan ratusan vila Di Pulau Padar batal dilakukan.
Menurut Evo, pembangunan ratusan fasilitas wisata Di Taman Nasional Komodo itu tak masuk akal. Ia mengingatkan TNK adalah kawasan konservasi dan habitat komodo yang harus dijaga kelestariannya.
“Sangat tidak masuk akal. Itu kan Area konservasi, Tempattinggal buat tempat tinggal binatang komodo, bukan tempat tinggal manusia,” kata Evo.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri) Labuan Bajo, Budi Widjaja, meminta pembangunan Di kawasan TNK memperhatikan nilai-nilai Kelompok asli yang sudah terlebih dahulu ada dan hidup Di Untuk kawasan.
“Lantaran apabila dinamika sospol tidak terjaga, Berencana berdampak Ke ekosistem Perjalanan Di Luarnegeri,” ujar Budi.
Budi juga mengingatkan Bagi menjaga dampak lingkungan hidup. Sampai Pada, Budi berujar, TNK menjadi primadona Lantaran keindahan alamnya.
“Tentunya apabila alam tidak terjaga maka lambat laun juga Berencana ditinggalkan Dari wisatawan,” katanya.
448 Unit Vila Bakal Dibangun Di Pulau Padar
Diberitakan Sebelumnya, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata Di Pulau Padar. Fasilitas itu terdiri Didalam 448 unit vila dan sisanya berupa restoran, gym, spa, kapela Bagi pernikahan, dan lainnya.
PT KWE Menyambut izin Di 55 tahun Bagi membangun sarana wisata alam Di Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Pembantu Ri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
Izin itu diberikan Di zona pemanfaatan. Di lahan itu, PT KWE Berencana bakal membangun 619 fasilitas dan sarpras wisata tersebut. PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam Ke kawasan seluas 274,13 hektare atau 19,5 persen Didalam total luas Pulau Padar 1.400,36 hektare.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Halaman 2 Didalam 3
Simak Video “Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun Bagi Bangun 619 Vila-Spa Di Pulau Padar“
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pembangunan Ratusan Villa Di Pulau Padar Ditolak Keras Pelaku Wisata!