loading…
Bersama penunjukan OpenAI sebagai pemungut Retribusi Negara,, setiap transaksi layanan digital seperti ChatGPT Dari Pemakai Ke Indonesia Berencana dikenakan PPN sebesar 11%. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP, Rosmauli merinci detail penunjukan dan pencabutan status perusahaan digital Asing tersebut. Baca Juga: Retribusi Negara Ekonomi Digital Terkumpul Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Dari Sebab Itu Pemungut PPN
Penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku Sebelum awal November 2025. Bersama penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT Dari Pemakai Ke Indonesia Berencana dikenakan PPN sebesar 11%.
“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai Bersama November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal Bersama OpenAI OpCo, LLC,” jelas Rosmauli Di keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Ke sisi lain, DJP resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. Bersama daftar pemungut PPN digital. Langkah ini diambil Sebab perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah kunjungan Pemakai yang dipersyaratkan Dari regulasi perpajakan Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemakai ChatGPT Kena PPN 11%, Begini Penjelasan Ditjen Retribusi Negara











