Bisnis  

Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit Ke Kawasan Hutan Harus Cermat

loading…

Penertiban kawasan hutan harus dilakukan lebih cermat Di memperhatikan kriteria kawasan hutan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Penertiban kawasan hutan harus dilakukan lebih cermat Di memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri. Artinya harus ada pedoman tipologi kawasan hutan yang sudah ada penetapannya. Jika tidak memperhatikan sumber hukum sesuai status kawasan hutan yang telah ditetapkan dikhawatirkan Akansegera mengganggu produksi dan produktivitas kebun sawit itu sendiri yang Ke akhirnya produk Di Satgas Sawit Akansegera menyimpan problem hukum berikutnya.

Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 Yang Berhubungan Di kawasan hutan dan Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang melindungi hak atas tanah.

“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Kepala Negara pun harus mengacu Ke kerangka hukum ini Di menjalankan Keputusan,” kata Sadino Di keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah seharusnya mendasarkan Ke aturan sebagaimana diatur Di KUHAP yang berarti harus ada proses hukum. Aturan yang mendasarkan Ke Peraturan Kepala Negara (Perpres) tentu tidak sejalan Di Aturantertulis KUHAP itu sendiri.

Yang Berhubungan Di penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya sudah diatur Di Pasal 110A dan 110B Aturantertulis No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan dibawahnya sudah diatur Di PP 24 tahun 2021.

Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya Aturantertulis No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunan lainnya. Ke Di Itu juga berpedoman Ke Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.

“Juga pengertian kawasan hutan Di Pasal 1 angka Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang sudah ada penetapan kawasan hutan yang berarti harus yang sudah dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) Aturantertulis 41 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta ini.

Lebih Jelas, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang sering dikaitkan Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu Ke Syarat Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP), bukan Ke Perpres tersebut.

“Perpres tidak mengatur soal penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus Lewat proses hukum yang sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A dan 110B Di Aturantertulis Cipta Kerja juga tidak mengatur penyitaan,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit Ke Kawasan Hutan Harus Cermat