Buleleng –
Turis asal Prancis Bersama inisial FRP, ditangkap Bersama petugas Perpindahan Penduduk Singaraja Sebab kedapatan melebihi izin tinggal atau overstay sembilan bulan.
Tak cuma itu, ternyata FRP juga terlibat Perkara Hukum Hukum penganiayaan teman perempuannya, seorang warga asli Bali.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja Hendra Setiawan mengatakan FRP diamankan Ke Kamis (4/7) Hingga Area Lovina, Singaraja Bali.
Hendra menerangkan, petugas Perpindahan Penduduk mulanya Memperoleh informasi bahwa FRP diduga melakukan Kekejaman Di teman perempuannya yang merupakan warga setempat.
Petugas Perpindahan Penduduk lalu mengecek dokumen warga Prancis tersebut dan menemukan pria itu ternyata sudah overstay Hingga Bali Di sembilan bulan.
Skuat Perpindahan Penduduk, Hendra melanjutkan, langsung membawa FRP Hingga Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja guna menjalani pemeriksaan Bersama Detail.
“FRP datang Hingga Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis Sebelum 9 bulan yang lalu,” katanya.
FRP disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga Prancis itu terancam dideportasi Di Indonesia kembali Hingga kampung halamannya.
“Yang bersangkutan Setelahnya Itu ditempatkan Hingga ruang detensi Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai,” imbuh Hendra.
——–
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Overstay 9 Bulan-Aniaya Teman Perempuan, Turis Prancis Diringkus Perpindahan Penduduk