Ketua Umum Peradi sekaligus pengacara lima terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon, Otto Hasibuan menyebut bebasnya Pegi Setiawan menjadi angin segar Untuk para kliennya. Foto/iNews TV
Salah satunya yakni soal penyitaan Produk Internasional bukti berupa batu hingga botol air mineral Sebagai wadah minuman keras Di tangan Sudirman yang Disorot kurang masuk akal.
“Batu katanya buat melakukan Membunuh Orang Lain lantas tiba-tiba beberapa hari Setelahnya Itu batu disita Di Sudirman, apakah Mungkin Saja Setelahnya memukul batu ini disimpan sama dia,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024) malam.
“Kedua ada juga saya lihat (Ke BAP) disita botol minuman tempat mereka minum miras. Beberapa hari Setelahnya Itu Di keterangan Sudirman itu botol air mineral biasa, disita Di dia. Bersama Sebab Itu tidak Mungkin Saja kan Lantaran ini disita Di dia. Ini Produk Internasional bukti kan, itu nggak Mungkin Saja terjadi,” sambungnya.
Pembebasan Pegi Setiawan pun menjadi salah satu fakta konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih terbilang bias.
“Pasti (Bersama Sebab Itu angin segar), ada dua hal, Di segi psikologis udah pasti terpengaruh, Di segi hukum juga. Lantaran kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Akansegera mempengaruhi, tapi Bersama adanya putusan ini, setidaknya Akansegera ada jeda Di proses hukum,” kata dia lagi.
“Walaupun yang menjadi Topik apakah Perkara Pidana Hukum Pegi Akansegera dibuka kembali atau tidak,” imbuhnya.
Lebih Jelas, Otto juga optimistis lima terpidana yang menjadi kliennya bisa menyusul Pegi bebas.
“Saya optimis sekali, salah satu Ke antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Sebut Bebasnya Pegi Setiawan Bersama Sebab Itu Angin Segar 5 Terpidana Lain