loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Aturan Terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Lewat Peraturan Pejabat Tingginegara Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Hingga Di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Untuk sistem supervisi Belajar.
Mengapa? Ini terutama Lantaran pengawas sekolah Memperoleh peran Kunci Di peningkatan mutu Belajar. Peraturan ini menyebutkan bahwa Setelahnya dua periode menjabat, pengawas Akansegera kembali menjadi guru Ini Akansegera Berpotensi Untuk memengaruhi stabilitas karier dan Inspirasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa Aturan ini bertujuan Meningkatkan efisiensi birokrasi dan Biaya Belajar. Pertama, Didalam Mengurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Didalam praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah Akansegera berperan lebih aktif Di supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya dialokasikan Untuk pengawas dapat digunakan Untuk Pembuatan profesionalisme guru Lewat Langkah seperti Professional Learning Community (PLC).
Tetapi, tanpa Dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Standar supervisi. Juga ditengarai bahwa Aturan ini Berpotensi Untuk menimbulkan kemunduran Di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Lantaran guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Belajar Mungkin Saja tidak Memperoleh keahlian khusus Di supervisi.
Kurangnya objektivitas Di penilaian juga menjadi perhatian Lantaran pengawas Sebelumnya Memperoleh posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Standar pengajaran dan akuntabilitas Di Belajar bisa menurun, Supaya diperlukan mekanisme alternatif Untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan Psikologis Untuk Pengawas
Selain tantangan administratif, Aturan ini juga Berpotensi Untuk menimbulkan dampak psikologis Untuk pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Di pengawas yang Memperoleh otoritas supervisi menjadi guru Ke kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Di jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Ke Inspirasi kerja dan tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas Mungkin Saja Berusaha Mengatasi kesulitan Di menyesuaikan diri Didalam Kebiasaan Global kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya bekerja Di struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Aturan ini yaitu kembali Hingga posisi guru Setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Menyesuaikan Didalam perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Ilmu Pengetahuan, serta dinamika kelas.
Ke Di Itu, faktor usia menjadi kendala Lantaran sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Hingga atas. Transisi ini juga Berpotensi Untuk menurunkan Inspirasi kerja Lantaran perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Mengkaji beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Untuk guru pemula, Supaya Penghayatan mereka tetap bermanfaat Untuk dunia Belajar. Kedua, jalur karier alternatif Ke Dinas Belajar, misalnya menduduki posisi strategis Di perumusan Aturan Belajar.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Hingga dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Ke pembinaan guru Di komunitas profesional seperti PLC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Ke Ujung Tanduk?