Bogor –
Mulai Senin (3/11) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Berencana memberlakukan tarif tiket masuk Terbaru yang lebih murah Di Sebelumnya.
Dilihat Di akun resmi Instagram @btn_gn_halimunsalak, Senin (3/11/2025), penyesuaian tarif tiket masuk pengunjung wisata alam dan pendakian Hingga Taman Nasional Gunung Halimun Salak itu sudah sesuai Di Peraturan Pembantu Ri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam Hingga Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
Berdasarkan Lampiran II Permenhut No. 17 Tahun 2025, terdapat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– 4 Jalur Pendakian dan 10 Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Hingga TNGHS yang Menyaksikan penurunan kelas Di Kelas 2 menjadi Kelas 3.
– Penurunan kelas ini menyesuaikan Di besaran tarif tiket masuk sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya yang Berlaku Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berikut Tarif Tiket Masuk Terbaru Hingga Taman Nasional Gunung Halimun Salak:
1. Warga Negeri Foreign (WNA): Rp 150 ribu per orang/hari
2. WNI Hari Kerja: Rp 10 ribu per orang/hari
3. WNI Hari Libur: Rp 15 ribu per orang/hari
4. WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Kerja: Rp 5 ribu per orang/hari
5. WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Libur: Rp 7.500 per orang/hari
Tarif itu lebih murah Di tarif Sebelumnya yang berlaku Hingga Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Sebelumnya, tarif Sebagai WNA sebesar Rp 200 ribu per orang per hari.
Sebagai WNI Hingga hari libur tarifnya Rp 30 ribu per orang per hari. Sedangkan Hingga hari kerja, WNI dikenakan tarif tiket masuk Rp 20 ribu per orang per hari.
Sebagai WNI rombongan pelajar dan mahasiswa, Hingga hari kerja Sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu per orang. Sedangkan Hingga hari libur, WNI rombongan pelajar dan mahasiswa Sebelumnya dikenakan tarif Rp 15 ribu per orang.
Aturan tarif Terbaru itu berlaku efektif mulai 3 November 2025 atau 30 hari Setelahnya diundangkan Di 3 Oktober 2025. Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan Sebelumnya 3 November 2025 (Melewati Gadget Lunak MONALISA Halimun Salak maupun pembelian langsung Hingga gerbang), tetap dikenakan tarif lama.
Jika terdapat kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung dapat mengajukan refund Di melampirkan:
1. Bukti identitas
2. Bukti pembayaran & kode booking (Sebagai tiket online)
3. Tiket masuk kawasan
4. Nomor rekening aktif
📧 Kirim Hingga: [email protected]
📱 Atau hubungi WhatsApp Call Center: 0857-2188-8664
“Penyesuaian ini merupakan bentuk peningkatan Standar pelayanan, keadilan dan aksesibilitas wisata alam Bagi Komunitas luas. Terima kasih atas Dukungan dan partisipasi #SobatHijau Di menjaga dan menikmati alam Taman Nasional Gunung Halimun Salak secara bijak,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
(wsw/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mulai November, Tiket Masuk Hingga TN Halimun Salak Turun, Ini Rinciannya
							










