Surabaya –
Terbaru-Terbaru ini viral gerai es krim Ke Surabaya disegel Satpol PP usai menjual es krim mengandung alkohol. MUI Jatim pun angkat suara mengenai Tindak Kejahatan ini.
Sebuah stan penjual es krim Ke salah satu mal kawasan Surabaya Barat disegel Didalam Satpol PP Kota Surabaya. Penyebabnya, es krim yang dijual Ke stan tersebut mengandung alkohol.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mutawakkil Alallah buka suara. Ia menyebut, es krim Didalam alkohol sudah masuk kategori haram dikonsumsi Untuk muslim.
“Justru, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alkohol, apalagi 40 persen sudah pasti haram,” kata Kiai Mutawakkil Pada dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/4/2025).
Kiai Mutawakkil menegaskan, MUI telah Menerbitkan fatwa Ke tahun 2018 lalu Yang Berhubungan Didalam Konsumsi dan minuman mengandung alkohol.
“Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI nomor nomor 10 tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk Konsumsi dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya.
Pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini meminta kepada Kelompok Untuk mengetahui produk yang hendak dibeli Ke sebuah toko. Jika ada alkohol, maka haram hukumnya Di Islam.
“Saya berpesan Ke Kelompok Untuk hati-hati Di memilih produk Konsumsi dan minuman yang Berencana dikonsumsi. Terutama yang Berencana dikonsumsi anak kita, Lantaran es krim ini kan anak-anak suka. Harus diawasi dan dijaga agar Konsumsi terjamin kehalalannya,” tegasnya.
Mengenai penyegelan stan es krim mengandung alkohol Untuk diinvestigasi, Kiai Mutawakkil mengapresiasi langkah ini. Ia berharap, Ke Di tidak lagi terjadi hal tersebut.
Beberapa varian rasa mengandung alkohol sampai 40%. Foto: TikTok @satpolppsurabaya / @dianwidayanti_
|
“Teliti Lebih Jelas apakah produk tersebut sudah Memiliki sertifikat halal apa belum, Lalu ada izin edarnya Di BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting Lantaran menyangkut keselamatan konsumen terutama Di aspek Kesejaganan dan kehalalannya,” katanya.
Kiai Mutawakkil mengatakan, Tindak Kejahatan ini harus diselesaikan secara tuntas Lantaran Berencana berdampak Pada Kesejaganan serta mental konsumen.
“MUI menghimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah, dan besar Untuk selalu memperhatikan aspek Perlindungan produknya Didalam izin edar Di BPOM dan juga aspek kehalalannya Didalam sertifikat halal Di BPJPH,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang Ke detikjatim Didalam judul “MUI Jatim Tegaskan Es Krim Alkohol Haram!”
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Jatim Tegaskan Konsumsi Es Krim Alkohol Haram Untuk Muslim