Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesejajaran, Ini Syaratnya

Jakarta

Sebagai bisa menggunakan BPJS Kesejajaran, detikers tentu harus datang Di fasilitas Kesejajaran tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika detikers Untuk mudik Di luar kota?

Pada masa mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran, ternyata BPJS Kesejajaran tetap bisa digunakan Di luar kota. Bersama Sebab Itu detikers tak perlu panik jika sakit Di kampung halaman.

Akan Tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar detikers bisa memanfaatkan BPJS Kesejajaran. Simak penjelasannya Untuk artikel ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pakai BPJS Kesejajaran Di Mudik

Berikut ini beberapa syarat Sebagai bisa menggunakan BPJS Kesejajaran meski Untuk berada Di luar kota:

1. Maksimal 3 Kali

Berdasarkan Literatur Panduan Layanan Untuk Peserta JKN-KIS Di situs BPJS Kesejajaran, setiap peserta dapat periksa Di FKTP Di luar kota. Ini tidak terbatas Di Lebaran, Akan Tetapi berlaku kapan saja.

Akan Tetapi penggunaannya hanya dibatasi sebanyak 3 kali kunjungan Untuk waktu paling lama satu bulan Di satu FKTP yang sama.

Di datang Di FKTP, detikers harus bisa Menunjukkan bukti bahwa kamu peserta BPJS Kesejajaran. Ini dapat dibuktikan Bersama kartu JKN-KIS fisik, kartu digital, maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Status Kepesertaan Aktif

Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesejajaran kamu aktif. Agar kartu BPJS Kesejajaran tidak dinonaktifkan, maka bayarlah iuran tepat waktu.

4. Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Di FKTP

Jika dirasa harus dirujuk Di Fasilitas Medis, pasien Berencana Merasakan surat rujukan Bersama FKTP Sebagai melakukan pemeriksaan Lebih Jelas Di Fasilitas Medis.

Akan Tetapi Untuk Kebugaran gawat darurat. pasien dapat langsung Melakukan Kunjungan Di IGD Fasilitas Medis terdekat, tidak harus Di Fasilitas Medis yang bekerja sama Bersama BPJS Kesejajaran.

Apa Saja Kriteria Gawat Darurat?

Kebugaran gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera Untuk menyelamatkan nyawa dan Upaya Mencegah kecacatan. Berdasarkan situasi gawat dan daruratnya, jenis pasien dibagi menjadi tiga, yaitu:

Prioritas 1

Kebugaran prioritas 1 adalah status Sebagai pasien yang benar-benar gawat darurat atau true emergency. Kebugaran ini juga disebut sebagai kategori merah.

Kebugaran tersebut seperti ketika pasien Kerusakan berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Contohnya adalah ketika pasien kehilangan kesadaran, perdarahan masif, dan stroke.

Prioritas 2

Prioritas kedua adalah Sebagai Kebugaran gawat tetapi tidak darurat atau urgent. Kebugaran ini juga disebut kategori kuning, yaitu pasien memerlukan penanganan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera.

Kebugaran ini misalnya ketika pasien Merasakan dehidrasi Untuk, patah tulang, jari terpotong yang membutuhkan tindakan jahit luka, dan sebagainya.

Prioritas 3

Yang ketiga adalah tidak gawat maupun darurat atau false emergency. Kategori hijau ini berarti pasien Merasakan Kerusakan minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.

Nah, Bersama ketiga tingkat kegawatdaruratan tersebut, hanya Kebugaran prioritas 1 dan 2 yang dapat langsung ditangani Di IGD Fasilitas Medis. Sambil Sebagai prioritas 3 harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu Di FKTP. Jika dirasa perlu, FKTP Berencana merujuk pasien Di Fasilitas Medis.

(bai/row)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesejajaran, Ini Syaratnya