Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Negeri Foreign (WNA) dan warga Negeri Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Foto/Istimewa
Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Di WNA dan WNI. Di jumlah tersebut, 29 berkas Peristiwa Pidana telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Ke antaranya merupakan Tindak Kejahatan tindak pidana ringan.
“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Melewati keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).
Silmy menyebutkan, Individu Terduga yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Tindak Kejahatan tersebut ditangani Dari Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas II TPI Entikong.
“Penyelundupan manusia menjadi Permasalahan Internasional yang kompleks dan berbahaya, Bersama dampak yang luas Untuk korban, Kelompok, dan Negeri. Ancaman ini tidak hanya datang Di luar negeri, tetapi juga Di Di negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.
Ke Pada Yang Sama Di 77 Tindak Kejahatan, 32 Ke antaranya atau Di 41 persen Tindak Kejahatan adalah pidana atas Kartu Merah Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Bersama ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurutnya, pasal ini menjerat orang Foreign yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.
“Saya instruksikan kepada semua jajaran Untuk menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Bersama APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Foreign Untuk berbuat kriminal Ke Negeri kita,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mobilitas Penduduk Internasional Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen