loading…
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah menjalankan putusan MK yang melarang Wamen merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN tanpa terkecuali. Foto/Dok.SindoNews
Sebab, keputusan MK sudah jelas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan. Sebagai itu, Legislatif meminta agar putusan tersebut harus dijalankan Didalam pemerintah.
Baca juga: Kepala PCO: Rangkap Jabatan Pembantu Pemimpin Negara dan Wamen Tak Langgar Putusan MK
“Keputusan MK sudah jelas. Dan saya kira keputusan itu harus Di jalankan tanpa terkecuali,” kata Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Sadarestuwati Pada dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Ketetapan MK yang melarang Wamen merangkap jabatan itu tertuang Untuk putusan sidang Perkara Hukum nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun Perkara Hukum nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon.
MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia. Untuk pertimbangan hukum Perkara Hukum nomor 21, MK Mengungkapkan seorang Pembantu Pemimpin Negara atau Wamen dilarang merangkat jabatan sebagai pejabat Negeri lainnya. Hal ini telah tertuang Untuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali