loading…
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas Hingga Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN). Foto/Achmad Al Fiqri
“Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya Di 8 fraksi juga Menyediakan masukan,” kata Prasetyo seusai Raker bersama Komisi VI Wakil Rakyat RI tentang RUU BUMN Hingga Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang Berencana dibahas Di RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan Hingga BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut. “Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, Setelahnya Itu masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara Bangsa, Setelahnya Itu harapanya bisa masuk BPK, KPK,” tutur Prasetyo.
Baca Juga: Erick Thohir Karena Itu Menpora, Pemerintah Buka Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur Hingga Danantara
Menurutnya, masukan itu ditujukan Sebagai Merangsang BUMN agar menjadi corporate governance. Sebelumnya Itu, Prasetyo membuka Kemungkinan Sebagai menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Ide itu Berencana dilakukan Melewati revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2003.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas Hingga RUU BUMN











