Menkes Tolak Pembahasan RUU POM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: Dagelan Srimulat Saja

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dewi Asmara mengkritik Pejabat Tingginegara Keadaan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Foto/TV Legislatif

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Keadaan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah menolak pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pengawasan Perawatan dan Konsumsi (RUU POM). Menurutnya, substansi yang ada Di RUU POM secara keseluruhan telah tertuang Di regulasi lain, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun Di metode Omnibus, dan peraturan pelaksanaannya.

Merespons itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX Saleh Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan, apakah DIM yang diajukan Dari Dewan Perwakilan Rakyat benar seluruhnya dihapus. Sebab, pihaknya belum Merasakan DIM yang dimaksud.

“Pertama, bahwa memang ada muatan-muatan Di Untuk RUU POM yang sudah masuk Untuk Undang-Undang yang sudah disampaikan Menkes. Nah, tapi apakah betul DIM yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat ditolak semua?” kata Saleh Untuk Diskusi Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, Selasa (2/7/2024).

Merespons pertanyaan Saleh, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nihayatul Wafiroh Berkata bahwa DIM RUU POM benar statusnya dihapus seluruhnya Dari pemerintah. “Secara singkat saya lihat, memang semuanya dihapus, keterangan dan tanggapan Di 793 DIM semuanya, saya lihat halaman per halaman, dihapus semuanya,” ungkap Nihayatul.

Ruang Diskusi pun Lebih panas Setelahnya anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dewi Asmara Menyediakan pernyataan. Disampaikan olehnya bahwa pemerintah bercanda Di pembahasan RUU POM ini.

Bagaimana tidak, dikatakan Dari Dewi, 793 DIM yang dihapus itu termasuk dikatakan Untuk menimbang bahwa Keadaan merupakan sesuatu yang penting. Justru, lanjutnya, sampai kata-kata ‘juga Di persetujuan bersama, memutuskan menetapkan Undang-Undang POM’, semuanya dihapus.

“Karena Itu, maksudnya apa? Dagelan srimulat saja. Bercanda saja. Ya, enteng-enteng saja Pak Pejabat Tingginegara dan seluruh jajaran pemerintah. Nah, Sebagai Gantinya, mau dibahas Di Panja, apa yang mau dibahas? Kertas kosong?” kata Dewi.

“Nyawa atau ruh daripada RUU ini kan dibuat Di pertimbangan khusus, juga disahkan Di pembahasan khusus. Belum dibahas saja sudah dihapus. Karena Itu sebenarnya, kalau menurut hemat saja, ya, jujur saja kalau cuma asal DIM, mau begini, terlampau naif, pura-pura enggak tahu, apa memang sengaja saja?” tegasnya.

“Kalau enggak ada niat bahas, kan sudah bolak balik saya sampaikan batalkan saja. Komunitas perlu tahu 793 DIM dihapus, pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat kenapa Undang-Undang ini dibutuhkan pun dihapus,” tambahnya.

Di kesempatan itu juga Dewi menyentil Menkes.”Kalau cuma formalitas, mending datang Di sini (Raker bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI) serahkan Kertas kosong saja, Agar rakyat bisa melihat. Kita fair-fairan saja Di sini,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkes Tolak Pembahasan RUU POM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: Dagelan Srimulat Saja