Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran

loading…

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Cara Sipil Unika Soegijapranata, Dewan Penasihat Komunitas Transportasi Indonesia (MTI). Foto/Dok.Pribadi

Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Cara Sipil Unika Soegijapranata
Dewan Penasihat Komunitas Transportasi Indonesia (MTI)

SEBANYAK 62 persen Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional melanggar aturan. Itulah potret yang mengkhawatirkan keselamatan jalan kita. Perlu upaya serius pemerintah, supaya tidak memangkas Biaya keselamatan Di Kementerian Perhubungan.

Kendati Inisiatif mudik gratis secara rutin diselenggarakan Bersama pemerintah, BUMN dan swasta Bagi membantu Komunitas. Patut menjadi catatan bahwa mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah armada Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional.

Hal ini memicu kekhawatiran serius mengingat data Di lapangan Menunjukkan tingkat Kartu Kuning regulasi, baik secara teknis maupun administratif, Di Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional masih tergolong sangat tinggi dan berisiko Bagi keselamatan penumpang.

Hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Ditengah periode 1–31 Januari 2026 Menunjukkan potret mengkhawatirkan Di sektor Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional. Di pemeriksaan Pada 92 kendaraan Di lokasi wisata, ditemukan 57 armada (62 persen) melakukan Kartu Kuning.

Temuan ini didominasi Bersama unsur teknis utama sebanyak 63 Kartu Kuning (60,6 persen). Selain teknis, aspek administrasi juga menjadi catatan serius Bersama rincian, 17 kendaraan tidak Memiliki KPS (16,3 persen), 12 kendaraan Bersama BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan Bersama KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).

Permasalahan

Rangkaian insiden dan ketidakteraturan Di operasional angkutan Wisata Internasional belakangan ini telah menyingkap sejumlah permasalahan krusial yang Di ini terpendam. Hal ini memaksa para pemangku kepentingan Bagi Memberi perhatian serius Pada perbaikan tata kelola transportasi, Untuk mengembalikan kepercayaan Komunitas Pada Standar layanan Wisata Internasional nasional.

Merujuk Di laporan terbaru Di Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026), terdapat delapan Topik fundamental Di tata kelola angkutan Wisata Internasional yang harus segera dibenahi guna menjamin Keselamatan Pemakai jasa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran