Masa Berlaku SIM Mati Pada Idul Adha Bisa Diperpanjang Pekan Di


Jakarta, CNN Indonesia

Komunitas pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di 6 Juni 2025 atau bertepatan libur hari raya Idul Adha dapat dispensasi Bersama kepolisian, Supaya perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa harus mengikuti proses Bersama awal atau membuat Mutakhir.

Hal tersebut sesuai Bersama instruksi Kapolri Melewati Surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Polda Di Indonesia.

Di surat tersebut tertulis, Satpas tidak Berencana beroperasi Di periode lebaran Idul Adha yaitu 6-9 Juni. Sebagai gantinya, diberikan tenggat waktu perpanjangan SIM yakni 10-12 Juni.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pemilik SIM yang mati Di periode libur Idul Adha tapi tidak memanfaatkan masa dispensasi maka diwajibkan membuat Mutakhir.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di 6-9 Juni, dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di tenggang waktu 10-12 Juni,” demikian bunyi surat tersebut dikutip Kamis (5/6).

Surat telegram ini juga memastikan mekanisme perpanjangan SIM tetap mengikuti standar Syarat yang berlaku.

Berikut cara perpanjangan SIM:

– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Hingga kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Di pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Di beberapa kota.

– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berencana memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Bersama sistem kepolisian.

– Tes Kesejajaran dan foto
Pemohon Berencana menjalani tes Kesejajaran ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

– Pembayaran biaya perpanjangan.

Lakukan pembayaran sesuai Bersama tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Ppn (PNBP) sebagai berikut:

• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Lembagakeuanganpusat: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Lembagakeuanganpusat Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM Di: Rp30 ribu

Biaya lainnya

• Tes Kesejajaran: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu

Pengambilan SIM Mutakhir

Sesudah semua proses selesai, pemohon Berencana Menyaksikan SIM Mutakhir yang berlaku Sebagai lima tahun Hingga Di.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Masa Berlaku SIM Mati Pada Idul Adha Bisa Diperpanjang Pekan Di