Jakarta –
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyoroti Peristiwa Pidana pelecehan seksual yang dilakukan Dari sejumlah oknum Praktisi Medis. Peristiwa Pidana terbaru terjadi Di sebuah Puskesmas swasta Di Malang, menyusul dua Peristiwa Pidana Sebelumnya yang melibatkan Praktisi Medis Di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang Praktisi Medis spesialis kandungan Di sebuah klinik Keadaan Di Garut, Jawa Barat.
Ketua KKI Arianti Anaya, meminta Kelompok Untuk tidak ragu melapor apabila Merasakan atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun Pelanggar lain yang dilakukan Dari tenaga medis atau tenaga Keadaan.
“Kami sampaikan Ke Kelompok, jangan takut Untuk melaporkan Lantaran ada salurannya,” kata Arianti Untuk konferensi pers Yang Terkait Bersama Penindakan dan Pendisipllinan Tenaga Medis dan Tenaga Keadaan Di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Setiap laporan yang masuk Berencana ditangani secara serius dan ditindaklanjuti Melewati investigasi Dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan Berencana diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Kekejaman seksual yang dilakukan Dari Praktisi Medis PPDS anestesi Di Unpad dan doker obgyn Di Garut, KKI menyebut telah memberi Pembatasan keras kepada keduanya. Untuk Peristiwa Pidana Di RSHS Bandung, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dicabut permanen.
Berbeda Bersama Peristiwa Pidana Di RSHS Bandung, pelaku Di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI Berencana mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.
“Inilah proses yang Di ini Lagi dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan Bersama adanya dua Peristiwa Pidana ini yang berdekatan,” tutur Ariani.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Marak Peristiwa Pidana Pelecehan Seks Dari Nakes, KKI Minta Kelompok Tak Takut Melapor