Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kelompok Sebagai mewaspadai Unjuk Rasa Kejahatan Finansial Bersama modus tilang elektronik atau ETLE.
Ini buntut beredar situs tilang-kejaksaanr.top yang mengatasnamakan Kejagung dan diduga digunakan Sebagai melakukan Unjuk Rasa Kejahatan Finansial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kejaksaan Agung mengimbau seluruh Kelompok agar Memperbaiki kewaspadaan Di modus Kejahatan Finansial Melewati pesan singkat (SMS), Langkah perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Di keterangannya, Rabu (4/6).
Harli menerangkan modus Kejahatan Finansial ini biasanya dilakukan Bersama mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Setelahnya diklik, tautan tersebut Akansegera mengarahkan Pemakai Ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang Gadget lunak berbahaya (phishing/malware) Di Gadget korban.
Harli menegaskan pihak kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi Peristiwa Pidana hukum Melewati pesan singkat atau Langkah perpesanan.
Kata Harli, informasi resmi Di Kejaksaan RI hanya disampaikan Melewati saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.
“(Lalu) segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal Di sistem ETLE yang dikelola Dari Korlantas Polri, dan Kelompok dapat mengaksesnya Melewati situs resmi: ucap dia.
Bersama Detail, Harli meminta Kelompok Sebagai tidak mudah percaya Bersama informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun Yang Terkait Bersama penegakan hukum Melewati pesan pribadi. Kami mengajak seluruh Kelompok Sebagai selalu berhati-hati dan cermat Di Merasakan informasi,” pungkasnya.
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Marak Kejahatan Finansial Modus Tilang Elektronik, Kelompok Diminta Waspada