Mantan Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun Yang Terkait Bersama Putusan Lepas Peristiwa Pidana CPO

loading…

Mantan Panitera Muda Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mantan Panitera Muda Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara. Wahyu juga dikenai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Majelis hakim menilai, Wahyu terbukti Merasakan suap Yang Terkait Bersama pemberian Putusan lepas atau onstlag terdakwa korporasi Di Peristiwa Pidana Pemberian Fasilitas Produk Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Mengungkapkan Terdakwa Wahyu Gunawan tersebut Hingga atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merasakan suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Di dakwaan alternatif kesatu subsisder,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Mantan Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun Yang Terkait Bersama Putusan Lepas CPO

Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000 subsider empat tahun kurungan badan. Diketahui, putusan ini lebih ringan enam bulan Di Keinginan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Terdakwa dan jaksa pun Mengungkapkan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun Yang Terkait Bersama Putusan Lepas Peristiwa Pidana CPO