Mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Hadar Nafis Gumay menilai Sirekap tetap perlu digunakan Ke Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Foto/SINDOnews
“Sirekap tetap perlu digunakan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Bersama perbaikan dan persiapan yang matang,” kata Hadar Di diskusi bertajuk ‘Sirekap Ke Pemilihan Umum 2024: Evaluasi dan Rekomendasi Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024’, yang ditayangkan Melewati YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).
Hadar yang juga merupakan Direktur NETGRIT itu mengatakan, Sirekap harus diperbaiki Untuk digunakan Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak, bukan malah ditutup. “Sirekap ini seharusnya diperbaiki bukan malah ditutup, Sebab semua ini ada manfaatnya dan merupakan tugas Bersama Penyelenggara Pemungutan Suara,” katanya.
“Dicek Di PKPU nya bahwa Sirekap itu ya digunakan bukan ditutup. Sirekap itu alat yang membantu Untuk proses rekap berjenjang Karena Itu Untuk mengecek apakah rekap manual sudah sesuai atau tidak, kalau ada kekeliruan ya dikoreksi,” sambungnya.
Kehadiran Sirekap, kata Hadar, seharusnya dapat membantu perhitungan suara yang dilakukan secara manual. “Apalagi Pemilihan Umum yang model kaya kita ini, yang besar dan rumit. Karena Itu kita perlu Keahlian Untuk membantu kerja kita ini,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan Ke Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024