Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap penanganan Peristiwa Pidana Gregorius Ronald Tannur Di jumpa pers Di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Individu Terduga Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Setelahnya dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujarnya Di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Di dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Bersama Nilai Mata Uang pecahan Uang Negara Indonesia, Matauang Asing Amerika Serikat (USD), dan Matauang Asing Singapura (SGD).
“Penahanan Di Rutan Di 20 hari Di Di, ditahan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Skuat Kejagung dan langsung dibawa Di Jakarta.
Kejagung Membeberkan Rudi Memperoleh jatah suap Sebagai mengurus Hukuman bebas pelaku Kejahatan Keji Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Memperoleh 20.000 Matauang Asing Singapura Bersama ibu Gregorius Ronald Tannur Melewati hakim PN Surabaya yang menyidangkan Peristiwa Pidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Sebagai Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Karena Itu Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Suap Ronald Tannur