Judi online Di Indonesia sudah menjadi masalah besar yang memprihatinkan. Foto: Di
Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti Fleksi Bilitas, iklan masif, dan pengaruh pergaulan juga berperan Untuk Mendorong perilaku judi online. Di Di Itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan keinginan Bagi Merasakan keuntungan cepat juga menjadi pemicu.
“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Komunitas Indonesia Mutakhir mencapai 49,6 persen, Sambil inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.
Nidhal menekankan pentingnya Meningkatkan literasi digital dan keuangan Bagi membantu Komunitas mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri Untuk Mengelabui Orang Lain dan kejahatan digital.
Upaya perlindungan konsumen Di ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi Di pemerintah dan swasta Untuk Inisiatif Pembelajaran dan Sosialisasi Politik literasi digital dan keuangan menjadi Kunci Bagi Mengurangi dampak negatif judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Memutuskan langkah-langkah Pra-Penanganan, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bagi memblokir rekening Yang Berhubungan Bersama judi online.
Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif Di ruang digital, serta partisipasi aktif Komunitas Untuk mendukung upaya pemberantasanjudionline.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Di Indonesia