loading…
Lesti Kejora buka suara Yang Berhubungan Didalam keresahannya Di Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang tidak Menyediakan perlindungan cukup Untuk Vokalis. Foto/Instagram Lesti Kejora
Pedangdut asal Cianjur itu hadir sebagai saksi Untuk pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Untuk sidang yang menyoroti posisi hukum Vokalis Untuk Tindak Kejahatan Kartu Merah hak cipta. Untuk keterangannya, Lesti Kejora menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Vokalis profesional, bukan pihak yang menentukan atau mengatur daftar lagu yang dibawakan Di atas panggung.
“Saya sebagai Vokalis profesional, saya sering diundang Di berbagai Kegiatan. Untuk praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara Kegiatan,” kata Lesti.
“Justru, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan Di tempat,” tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Bersaksi Di MK: Perlindungan Vokalis Masih Lemah
Dilaporkan Sebab Menyanyi, Lesti Kejora Merasa Tak Dilindungi Hukum
Istri Rizky Billar itu juga menyinggung secara langsung laporan pidana yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores Di Polda Metro Jaya, yang menuduhnya menyanyikan lagu tanpa izin Di Media Online. Menurutnya, laporan tersebut menjadi pukulan besar dan menimbulkan ketidaknyamanan Untuk menjalani aktivitasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lesti Kejora Ungkap Ketakutan Vokalis Dibidik Lewat Aturantertulis Hak Cipta