Lembaga Legis Latif Prancis Usulkan Pelarangan Penggunaan TikTok Bagi Anak Hingga Bawah 15 Tahun

loading…

Penggunaan TikTok. FOTO/ DAILY

PARIS – Anak-anak Hingga Prancis Hingga bawah usia 15 tahun harus dilarang menggunakan media sosial, Dewan Prancis juga mengusulkan jam malam digital Bagi anak berusia 15 hingga 18 tahun.

BACA JUGA – Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Larang Anaknya Bermain TikTok

Sebuah studi Di enam bulan mengenai dampak psikologis TikTok Di anak Hingga bawah umur menemukan bahwa platform berbagi video pendek tersebut memaparkan anak-anak dan remaja Di konten berbahaya, beracun, dan adiktif.

“Kita harus memaksa TikTok Bagi memikirkan kembali modelnya,” kata komisi tersebut Setelahnya mendengar kesaksian Bersama para remaja dan keluarga mereka tentang dampak buruk media sosial.

TikTok Menyambut Baik Bersama mengatakan bahwa mereka menolak misrepresentasi platform tersebut, yang menurut mereka mencoba menjadikan TikTok sebagai kambing hitam atas permasalahan industri dan Komunitas secara keseluruhan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Prancis Usulkan Pelarangan Penggunaan TikTok Bagi Anak Hingga Bawah 15 Tahun