Landasan Hukum Sebagai CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus

Landasan hukum Yang Terkait Di aturan CCS dinilai sangat diperlukan Di Di Situasi Di ini. Pandangan ini disampaikan Di Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Landasan hukum Yang Terkait Di aturan Carbon Capture Storage (CCS) dinilai sangat diperlukan Di Di Situasi Di ini. Pandangan ini disampaikan Di Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Parulian Paidi Aritonang.

Kata Haposan, Di ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Di sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Di sektor hulu.

“Karena Itu, diperlukan regulasi khusus Sebagai penanganan emisi CO2 Di pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Di peningkatan BPP,” kata Haposan Di Mengadakan FGD Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Di para pakar Di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dia meminta pemerintah Sebagai mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Terkait Di Di aturan CCS guna Menahan Kemungkinan, terutama Di sektor ketenagalistrikan.

“Indonesia Berusaha Mengatasi tantangan besar Untuk memenuhi permintaan listrik yang terus Menimbulkan Kekhawatiran sambil Memangkas jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Bagi konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.

Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Terkait Di CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Di Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.

Menurut Parulian, Ilmu Pengetahuan CCS Memiliki potensi tidak hanya Sebagai menyimpan emisi karbon Di pembangkit listrik tetapi juga Sebagai mendukung percepatan transisi energi Di Tanah Air.

“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Ilmu Pengetahuan ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Tarif Pln yang penting Bagi perekonomian Kelompok,” ucapnya.

Masih Untuk FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Mengungkapkan bahwa implementasi CCS Di Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Lantaran biayanya sudah diakomodasi Untuk cost recovery.

“Tetapi, ini berbeda Di sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memiliki mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Sebagai CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus