KPK Sita Tempattinggal dan Kontrakan Milik Dugaan Pelaku Pemerasan TKA

loading…

Gedung KPK. Foto/Dok Sindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) menyita Tempattinggal dan kontrakan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan pemerasan pengurusan Ide Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut milik Dugaan Pelaku Haryanto (H) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025.

“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset Bersama salah seorang Dugaan Pelaku Di Perkara Hukum ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Di keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Budi menambahkan, aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi Ke Area Cimanggis, Kota Depok dan Tempattinggal seluas 180 meter persegi Ke Area Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Peristiwa Pidana Pemerasan TKA, KPK Sita Tempattinggal Ke Depok dan Bekasi

Budi tidak menjelaskan nilai Bersama dua bangunan yang disita itu. Diduga, Dugaan Pelaku membeli dua aset tersebut hasil Bersama pemerasan. Lalu, kepemilikan aset yang dimaksud menggunakan nama orang lain.

“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber Bersama hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut Lalu diatasnamakan kerabatnya,” ujarnya.

Budi melanjutkan, penyitaan ini guna proses pembuktian Perkara Hukum sekaligus upaya awal Di optimalisasi asset recovery.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Tempattinggal dan Kontrakan Milik Dugaan Pelaku Pemerasan TKA